Strategi fundraising pada lembaga pengelola zakat adalah cara atau upaya untuk mempengaruhi masyarakat, baik individu maupun organisasi supaya bisa mengenal lembaga Amil Zakat itu sendiri, sehingga bisa menimbulkan ketertarikan kepada masyarakat dan kemudian akan menyalurkan donasi atau zakatnya kepada lembaga tersebut. Kepercayaan muzakki merupakan aspek yang vital bagi lembaga pengelola zakat. Perilaku muzakki dalam membayar zakat sangat bergantung kepada kepercayaan mereka kepada lembaga zakat. Tidak ada kepercayaan merupakan salah satu penghalang bagi muzakki untuk membayarkan zakatnya melalui lembaga zakat. Maka dari itu Bagaimana strategi pengumpulan dana zakat dalam meningkatkan Kepercayaan Muzakki Pada Lembaga Amil Zakat, Strategi yang dilakukan sudah cukup Baik dengan menggunakan strategi langsung dan strategi Tidak langsung seperti Corporate, Event, Retail dan Digital Fundraising. Ke empat strategi ini memiliki peran yang sangat penting, karena Muzakki memiliki karakteristik yang berbeda, maka dari ítu Lembaga Amil Zakat terus berusaha memenuhi keinginan dan kebutuhan Muzakki dalam memudahkan membayar Zakat. Jika dilihat dari hasil Penghimpunan, Retail adalah strategi yang paling banyak peminatnya dimana Retail adalah strategi yang dilakukan dengan cara Face to face antara Muzakki dan Amil. Maka dari itu Kepercayaan Muzakki akan lebih terasa ketika Amil secara langsung berinteraksi dengan Muzakki.
Adapun tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam mengelola dana ZIS yaitu terkait penghimpunan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban. Masih jauhnya penerimaan dana ZIS dari potensi yang ada tidak lepas dari permasalahan ketiga hal tersebut. yaitu diantaranya;
1. Pada tahap penghimpunan, kendala yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran umat Islam terkait kewajiban berzakat diluar zakat fitrah maupun untuk mengeluarkan infak dan shadaqah. Selain zakat fitrah, ternyata ada macam-macam zakat lainnya yakni zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan, selanjutnya, ada beberapa jenis zakat penghasilan yaitu zakat hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak.
serta kurangnya jumlah tenaga lapangan (penjemput) dana ZIS.
2. Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah kendala yang dihadapi adalah biasanya kurang tepat sasaran dalam pendistribusian dana ZIS yang akan di bagikan oleh masyarakat miskin, seharusnya pengelolaan di lakukan dengan baik
serta pelaporan yang akuntanbel akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepercayaan Muzakki.
3. Pelaporan sebagai bentuk pertanggujawaban pengelola ZIS kendala yang dihadapi kadang tidak tersampaikan kepada muzakki ZIS sehingga kurang meningkatkan semangat mereka untuk lebih ber-ZIS. Salah satunya yaitu adanya keterlambatan dalam dokumentasi karna banyak data yang harus dilaporkan,sehingga membuat laporan menumpuk.
Jason Landess (http://www.jamesvalleygrain.com/)