Sumber: Buku “Fikih Muamalaf Kontemporer” Oleh Ust.Dr.Oni Sahroni, MA.
Nisab adalah batas minimal pendapatan wajib zakat. Jika kurang dari nominal tersebut, tidak wajib zakat. Angka ini ditetapkan dalam Islam agarkewajiban ini dibebankan kepada hartawan dan angka tersebut adalah standar minimal untuk seorang hartawan. Tarif adalah besaran pendapatan yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada penerima manfaat zakat.
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait nisab, tarif, dan waktu zakat profesi. Pertama, nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46.75 juta per tahun jika harga emas per gramnya Rp 550rb) dengan tarif sebesar 2.5% dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatanya mencapai nisab.
Kedua, nisabnya adalah 5 wasaq atau 653kg beras (kira-kira senilai Rp 6.53 juta jika harga beras per kilo gramnya Rp 10rb) dengan tarif sebesar 2.5% dan dikeluarkan setiap kali mnerima gaji.
Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa nisab dan waktu mengeluarkan zakat profesi di-qiyas-kan dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan setiap bulan jika mencapai jumlah 5 wasaq atau senilai 653kg beras, sedangkan kadar zakat dianalogikan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2.5%. Dengan analogi tersebut, nisab zakat profesi adalah senilai 653kg beras dan dikeluarkan setiap bulan (saat mendapatkan penghasilan) sebesar 2.5%.
Berdasrkan ketewrangan di atas, seorang profesional menunaikan zakatnya jika pendapatannya minimal 5 wasaq atau 653kg beras (kira-kira senilai Rp 6.53 juta) dengan tarif sebesar 2.5% dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji. Atau minimal pendapatannya nisab zakat profesi sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46.75 juta per tahun) dengan tarif sebesar 2.5% dan dikeluarkan setiap tahaun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.