Pendistribusian zakat merupakan penyaluran, pembagian, pengiriman barang – barang dan lain halnya kepada orang banyak atau beberapa tempat. Pendistribusian zakat merupakan penyaluran zakat kepada orang yang berhak menerima atau mustahiq baik secara produktif ataupun konsumtif. Masih banyak lembaga yang kurang mengoptimalkan pendistribusian zakat sehingga kurang bermanfaat terhadap mustahiq. Pendistribusian zakat memiliki sasaran dan tujuan yang sudah jelas dan terarah sesuai dengan landasan yang tercantum dalam Al-Qur’an yang diterapkan pada bentuk pendistribusian zakat. Sasaran pendistribusian zakat ialah orang yang berhak menerima dana zakat sedangkan tujuan dari pendistribusian zakat ialah untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian maupun dalam bidang sosial.

Pendistribusian dana zakat yang dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu bentuk pendistribusian konsumtif dan bentuk pendistribusian produktif sehingga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sasaran pendistribusian zakat yang dilakukan Pusat Zakat Umat ialah ialah delapan asnaf yaitu Fakir, miskin, amil, Muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil. Langkah – langkah pendistribusian zakat produktif yang dilakukan ialah Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan bentuk pendistribusian konsumtif perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tanpa adanya monitoring.Sehingga dengan adanya bentuk pendistribusian produktif yang berupa pemberdayaan serta sasaran yang tepat dan tahapan yang baik berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pendistribusian zakat dalam pelaksanaannya dari muzakki tersalurkan kepada mustahiq secara tepat sasaran sesuai dengan keperluan mustahiq. Dalam Undang – Undang No.23 Tahun 2011 menjelaskan bahwa pendistribusian zakat
dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Bentuk pendistribusian zakat dapat dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
a. Bantuan Sesaat
Bantuan sesaat yang dimaksud disini bukan hanya bantuan yang hanya diberikan satu kali saja akan tetapi tidak adanya target kemandirian mustahiq. Hal ini disebabkan karena mustahiq tidak memungkin untuk terjadinya kemandirian, seperti orang sudah jompo, orang yang cacat atau orang yang terkena bencana.
b. Bantuan Produktif
Pada bantuan produktif ini untuk pemberdayaan masyarakat atau dana zakat yang diberikan memiliki nilai ekonomi agar bisa meningkatkan Kesejahteraan masyarakat.

Perbedaan zakat konsumtif dan zakat produktif ialah :

Zakat konsumtif
Zakat secara konsumtif adalah harta zakat secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Harta zakat diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar.

Zakat produktif
Zakat produktif berarti memberikan zakat kepada fakir miskin untuk dijadikan modal usaha yang dapat menjadi mata pencaharian mereka, dengan usaha ini diharapkan mereka akan mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.

1 Komentar pada “Pendistribusian Dana Zakat Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”

  • It¦s actually a cool and useful piece of info. I am glad that you just shared this useful information with us. Please keep us up to date like this. Thanks for sharing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *